JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Anda yang telah mendaftar dengan NIK KTP akan dapat dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 apabila lolos validasi Program Keluarga Harapan (PKH).
Saldo dana tersebut akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin di setiap daerah.
Bansos PKH telah berjalan sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
KPM bansos ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat penerima PKH, misalnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai bansos bersyarat, PKH hadir membuka akses bagi keluarga miskin, tertama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurani beban ekonom keluarga.
KPM bansos ini diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah seperti pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindugan sosial lainnya.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Penerima bansos atau KPM dapat memeriksa status bantuan mereka melalui laman resmi cek bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek bansos PKH lewat HP untuk memudahkan Anda mengetahui update terbaru pencairan dana dari pemerintah.
- Buka browser, kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Keluarahan yang seuai
- Masukkan nama penerima manfaat seuai KTP
- Ketikkan empat kode hruf yang tertera di kotak kode
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, sistem akan menampilkan hasil pencarian Anda sesuai data yang diinput
Besaran Bansos PKH
Kemensos RI membagi kategori KPM bansos PKH menjadi tujuh golongan, di antaranya sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu mamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Pencairan Bansos PKH
Proses pencairan uang atau dana bansos PKH terbagi menjadi dua, yaitu via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia. KPM akan mendapatkan bansos secara bertahap dari pemerintah.