Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH 2024 Bertotalkan Rp2.400.000 Diterima NIK KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi, Masuk ke Rekening BRI BNI dan Mandiri

Kamis 22 Agu 2024, 22:21 WIB
NIK KTP atas nama Anda terverifikasi dan menerima Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024, pencairan ke rekening Himbara. (Pexels.com/Ahsanjaya)

NIK KTP atas nama Anda terverifikasi dan menerima Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024, pencairan ke rekening Himbara. (Pexels.com/Ahsanjaya)

Jenjang SD: Setiap siswa SD mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

Jenjang SMP: Setiap siswa SMP mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Jenjang SMA: Setiap siswa SMA mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Penyandang Disabilitas: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Lansia/Orang tua: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap ke-1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap ke-2: April, Mei, Juni
  • Tahap ke-3: Juli, Agustus, September
  • Tahap ke-4: Oktober, November, Desember

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online. 

Berita Terkait
News Update