JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dengan kondisi ekonomi yang rentan.
Setiap penerima bansos harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka oleh Dinas Sosial setempat.
DTKS digunakan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program bansos lain yang khusus untuk pelajar seperti PIP (Program Indonesia Pintar), KJP (Kartu Jakarta Pintar), atau KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Jika Anda termasuk layak menerima bansos tetapi Nomor Induk Kependudukan Anda belum tercatat di DTKS, Anda dapat mendaftarkan diri secara mandiri.
Terdapat dua skema untuk mendaftarkan NIK KTP ke sistem DTKS, yakni melalui desa dan kelurahan atau via aplikasi secara online, berikut panduannya:
Cara Daftar DTKS Secara Offline untuk Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
3. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.