Nomor Induk Kependudukan Anda Layak Terdaftar Jadi Penerima BPNT 2024? Penuhi Syarat Berikut Ini untuk Klaim Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Pemerintah

Kamis 22 Agu 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi. Nama dan NIK KTP anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ilustrasi. Nama dan NIK KTP anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) akan kembali disalurkan oleh Pemerintah untuk alokasi Agustus 2024.

Pencairan saldo dana bansos BPNT akan disaluran melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Program bansos BPNT ditujukan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dalam proses pencairannya, BPNT bisa jadi tidak akan disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek dan memantau saldo rekening KKS Anda.

Agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda layak terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024, penuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data NIK KTP dan KK Anda sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi

Berita Terkait
News Update