Nama dan NIK KTP Anda Layak Terima Bansos PKH atau BPNT 2024 tetapi Belum Tercantum di DTKS? Daftarkan Mandiri Secara Online di Sini

Kamis 22 Agu 2024, 16:37 WIB
Cara daftarkan NIK KTP ke dalam DTKS untuk jadi penerima bansos (Poskota/Rinrin Rindawati)

Cara daftarkan NIK KTP ke dalam DTKS untuk jadi penerima bansos (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan sosial atau bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk menjadi penerima bansos, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan pemberian dana bansos kepada yang dianggap layak.

Melalui formulir DTKS, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan melewati proses verifikasi dan validasi data KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Sederhananya, setiap KPM yang layak dan berhak menerima saldo dana bansos dari Pemerintah, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pasti tercantum dalam DTKS.

NIK KTP yang dinyatakan berhak menjadi penerima bansos adalah individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti:

1. Pendapatan Rendah: termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Pengangguran atau Pekerjaan Tidak Tetap: bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

3. Rumah Tangga Besar: memiliki banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Kriteria Tambahan

Setiap program bansos mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti keanggotaan dalam kelompok tertentu (misalnya, kelompok disabilitas atau lansia), kondisi kesehatan, atau situasi darurat lainnya.

Berita Terkait
News Update