Komika Mamat Alkatiri Orasi di Depan Gedung DPR, Serukan Perlawanan terhadap Revisi UU Pilkada

Kamis 22 Agu 2024, 15:42 WIB
Komika Mamat Alkatiri menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di gedung DPR. (Foto: Screen shoot)

Komika Mamat Alkatiri menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di gedung DPR. (Foto: Screen shoot)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komika Mamat Alkatiri turut serta menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan melakukan orasi di Gedung DPR, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Di sebuah video yang tersebar di media sosial X, Mamat dengan lantang menyerukan perlawanan terhadap rencana DPR yang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Terlihat juga sejumlah komika lainnya, seperti Abdel, Bintang Emon, Adjis Doa Ibu, Abdur Arsyad, Arie Kritik, Rigen, dan banyak lagi, bergabung dengan massa buruh dan mahasiswa untuk menyuarakan penolakan yang sama.

Dalam orasinya, Mamat Alkatiri dengan tegas menyerukan agar rakyat tidak berdiam diri dan menerima begitu saja keputusan yang diambil oleh elit politik di Senayan.

"Teman-teman, kita datang ke sini dengan satu pesan penting: jangan biarkan mereka memecah belah kita. Tinggalkan ego kita, karena mereka takut jika kita bersatu," tegas Mamat kepada massa aksi. 

Ia mengingatkan bahwa kekuatan rakyat ada pada suara dan aksi bangsa Indonesia, dan inilah saatnya untuk menunjukkan bahwa rakyat tidak akan membiarkan demokrasi dirusak oleh kepentingan sempit para elit.

"Selama ini mereka pecah belah kita dan memasukan agenda mereka dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu?," seru dia di atas mobil orasi.

Seruannya segera disambut dengan pekikan penuh semangat dari para ribuan demonstran yang hadir di depan gedung DPR.
 
"Lawan!" teriakan ini menggema, menandakan kemarahan dan kekecewaan rakyat terhadap wakil-wakil rakyat di parlemen.

DPR Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah 

Seperti yang diketahui, revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR baru-baru ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik tajam.

Dalam sebuah langkah yang dianggap sangat tergesa-gesa, DPR, melalui panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), berhasil mengubah batas usia calon kepala daerah hanya dalam waktu sehari. 

Revisi UU Pilkada ini dimulai pada 20 Agustus 2024, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah. 

Berita Terkait
News Update