Jika menggunakan putusan MK, ketua umum PSI itu tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 2024 serentak karena usinya masih 29 tahun saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. (Pandi Ramedhan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.