Putusan MK mengubah, pencalonan kepala daerah partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen.
Berbeda dengan putusan Baleg DPR yang mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD.
Lalu menurut putusan MK, calon gubernur minimal berusia 30 tahun. Sementara Baleg DPR memutuskan usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.
Putusan MK juga menyampaikan, batasan usia minimum calon Bupati/Walkota yakni 25 tahun saat belum dilantik, masih pencalonan. Sedagkan DPR memutuskan, usia colon Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun saat dilantik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.