BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
Gibran tak sendirian bungkam, tapi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun enggan memberikan keterangan.
Pertanyaan itu dilontarkan sejumlah wartawan saat Gibran dan Zulhas melakukan kunjungan ke Koperasi Susu Lembang di Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Saat sejumlah awak media melontarkan pertanyaan yang sama terkait keputusan MK, kedua tokoh nasional tersebut enggan memberikan jawaban apapun.
Diketahui, MK telah menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, ada juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/ 2024 tentang Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua putusan tersebut diputuskan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024. MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Syarat minimal usia tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Uji materi itu sendiri diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.