Dapat Panggilan Bareskrim karena Ikut Aksi Damai Anti RUU, Andovi da Lopez: Kita Bangga Sama DPR!

Kamis 22 Agu 2024, 12:24 WIB
Andovi da Lopez mengaku dapat panggilan ke Bareskrim karena ikut aksi demo di depan gedung DPR RI. (tangkapan layar)

Andovi da Lopez mengaku dapat panggilan ke Bareskrim karena ikut aksi demo di depan gedung DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, POKOSTA.CO.ID - Influencer, Andovi da Lopez mengaku mendapatkan panggilan bareskrim dari nomor tak dikenal karena karena menjadi peserta aksi damai anti RUU yang dilaksanakan di depan gedung DPR RI, hari ini Kamis 22 Agustus 2024.

Andovi da Lopez melaporkan kondisi terbaru di depan gebung DPR RI hari ini melalui akun media sosial pribadinya bahwa aksi yang dilakukan berjalan dengan damai tanpa kekerasan. 

Menariknya, YouTuber tersebut mendapatkan sebuah pesan dari nomor tidak dikenal yang memanggilnya untuk datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat.

"Sekarang kita lagi di depan gedung DPR, tadi pagi gua dapat WhatsApp dari nomor yang gak dikenal, mohon segera datang ke kantor bareskrim Jakarta Pusat, Anda diduga sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dan unjuk rasa," ucap Andovi sambil membacakan pesan WhatsApp yang diterimanya. 

Adik dari Jovial da Lopez menerangkan aksi yang dilakukan berjalan dengan damai dan menyentil DPR yang bisa mengesahkan RUU Pilkada. 

"Nggak ada kekerasan, Kita disini bangga sama DPR, karena mereka bisa meeting cepet-cepet, Ini Makhamah Konstitusi 21 Agustus, 22 langsung meeting," ucap Andovi. 

"DPR saya bangga sama kalian, kerja lebih keras, senin meeting undang-undang perampasan aset, undang-undang masyarakat adat, banyak lagi, hebat sekali wah keren banget kalian," katanya. 

Aksi demonstrasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat hari ini ditujukan untuk menolak putusan DPR RI yang mengesahkan RUU terhadap aturan Pilkada 2024. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. 

Salah satu yang paling disorot adalah aturan terkait pencalonan dimana ambang batas treshold yang direstui oleh MK adalah 15 persen, turun dari sebelumnya yang mewajibkan calon kepala daerah wajib didukung koalisi dengan minimal 20 persen di parlemen. 

Putusan MK ini disetujui pada 21 Agustus 2024 dan mendapat banyak dukungan publik di media sosial. 

Berita Terkait
News Update