"Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," jelasnya.
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, yakni Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis.
Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, setidaknya pihaknya mengenakan tiga pasal terhadap pelaku KDRT ini.
Pasal yang dikenakan terhadap Armor di antaranya Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu pasar 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," kata Rio, Rabu, 14 Agustus 2024.
Selain itu pihak kepolisian pun juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP. "Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.