Penerima harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP yang valid dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Data ini harus sudah terdaftar di Kementerian Sosial.
Cek Bansos PKH Kemensos
Untuk memastikan apakah NIK e-KTP Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bansos PKH, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
- Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Ketik NIK e-KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Setelah semua data diisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Nominal Bantuan PKH
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada jumlah dan jenis krteria yang dimiliki. Berikut rincian nominal bansos PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia Usia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bisa mencapai Rp2.400.000 atau lebih, tergantung pada jumlah anggota keluarga dan kategori yang mereka penuhi.
Nah itu dia informasi soal saldo Dana bansos PKH Rp2,4 juta yang bisa diklaim oleh pemilik NIK e-KTP terdaftar KPM.
Pastikan Anda bisa langsung mencairkan saldo Dana bansos ini melalui rekening bank HIMBARA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.