9 Organisasi Pers Serukan Lawan Upaya Kekuasaan Lumpuhkan Demokrasi, Jangan Melunak

Kamis 22 Agu 2024, 15:06 WIB
Ribuan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat saat mencoba mendobrak pagar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).Aksi yang digelar sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) tersebut mengenakan atribut dan membawa spanduk dan sempat mencoba mendobrak dan membakar spanduk ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ribuan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat saat mencoba mendobrak pagar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).Aksi yang digelar sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) tersebut mengenakan atribut dan membawa spanduk dan sempat mencoba mendobrak dan membakar spanduk ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah organisasi pers, yang tergabung dalam Koalisi Lintas Organisasi Pers, menyampaikan pernyataan ihwal keadaan demokrasi saat ini.

"Demokrasi kita kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan," demikian pernyataan Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pernyataan itu, disebutkan, para elite kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Koalisi Lintas Organisasi Pers menyampaikan, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi revisi Undang-Undang Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita," kata Koalisi yang terdiri dari 9 organisasi pers itu.

Koalisi tersebut juga menyatakan, bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.

Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Berita Terkait
News Update