Tender Alun-alun Pandeglang Diduga Maladministrasi, Kontraktor Lapor Polisi

Rabu 21 Agu 2024, 16:03 WIB
Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

"Pihak Pokja ULP menyatakan CV. Selaras And Moura dinyatakan gugur evaluasi teknis," katanya.

Gugurnya pada proses lelang itu dengan keterangan kalau perusahaannya tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan dan bukti bayar iuran BPJS satu bulan terakhir.

Kemudian tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor berupa sertifikat atau akta jual beli atau surat perjanjian sewa kantor sesuai dengan alamat kantor tersebut serta referensi personel manajerial kurang dari yang di persyaratkan yaitu pada referensi pengalaman kerja tahun 2022.

"Ketiga poin itu sudah saya sanggah, karena memang sudah lengkap dan jelas. Dan itu dapat kami buktikan semuanya," ujarnya.

Samsuha menilai, hasil evaluasi teknis kerja Pokja ULP ini diduga maladministrasi. Maka dari itu ia melaporkan kepada APH.

"Melaporkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan, yaitu terindikasi  pokja melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau persyaratan tender," tuturnya.

Pihaknya juga memohon, kepada APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait (Pokja Pemilihan dan PPK Kegiatan tersebut) dan dilakukan audit atau bedah dokumen untuk seluruh penawaran yang masuk pada paket tersebut di atas.

"Saya mohon kepada APH baik Internal maupun eksternal untuk dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," harapnya.

Samsuha juga berharap lagi, agar dikemudian hari Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran dengan cermat, normatif, tidak berdasarkan asumsi dengan mengabaikan fakta integritas dan intelektualitas, sehingga tidak merugikan penyedia lain.

"Demi terciptanya pengadaan yang bersih kredibel dan akuntabel, bebas praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan atau diduga melakukan persekongkolan mengatur harga penawaran," harapnya lagi. 

"Kami mohon agar dapat dilakukan evaluasi atau tender ulang dengan ketentuan sebagaimana mestinya sesuai ruang lingkup pekerjaan lanskap," ujarnya.

Sementara, Ketua ULP Pandeglang, Ade Taufik beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, tapi tidak merespon. Poskota berusaha mengonfirmasi terkait masalah tersebut dengan mendatangi Ade Taufik ke kantornya, tapi tidak ada. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update