JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), skema pembiayaan non Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi pilihan penting untuk mendukung ekspansi usaha.
Selain KUR, Pemerintah juga menyediakan sejumlah alternatif pembiayaan bagi UMKM sesuai dengan rentang kebutuhannya. Skema non-KUR yang dimaksud antara lain:
Program Mekaar
Program Mekaar adalah pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha supermikro.
Plafonnya antara Rp2 juta sampai Rp5 juta dan diberikan secara bertahap tanpa agunan.
Dengan modal dari Mekaar terbukti perempuan bisa meningkatkan pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, tabungan, dan kesejahteraan keluarga.
Ultra Mikro (Umi)
Program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang sulit memperoleh akses kredit perbankan.
Plafon maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh LKBB.
Konsep pembiayaan Umi yaitu dengan pembentukan kelompok dan pendampingan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
Setelah meningkat skala usahanya, debitur boleh mengambil skema individu dengan mensyaratkan jaminan.
Bank Wakaf Mikro
Adalah LKM Syariah yang didirikan atas izin OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
BWM tidak dapat menghimpun dana masyarakat namun menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.