Subsidi PKH 2024 Menyalurkan Saldo Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 yang Diterima NIK KTP Atas Nama Anda yang Terdata di DTKS, Cair ke Rekening Himbara

Rabu 21 Agu 2024, 19:56 WIB
NIK KTP atas nama Anda yang terdata di DTKS menerima penyaluran total saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Pinterest)

NIK KTP atas nama Anda yang terdata di DTKS menerima penyaluran total saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. (Pinterest)

3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diketahui bahwa informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan Anda tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update