6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun syarat khusus yang biasanya ditetapkan oleh setiap instansi seperti minimal tinggi badan, larangan bertato atau bertindik dan pengalaman kerja.
Sedangkan CASN merupakan singkatan dari Calon Aparatur Negara.
CASN adalah mereka yang telah lulus seleksi masuk menjadi aparatur sipil negera dan belum diangkat sebagai ASN tetap.
Seleksi CASN dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CASN biasanya direkrut untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi CASN sama seperti persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS.
Dan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Syarat khusus menjadi PPPK adalah sebagai berikut: