7. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Kriteria ini mencegah penyaluran bantuan kepada individu yang memiliki status pekerjaan yang lebih stabil dan pendapatan yang lebih tinggi.
8. Tidak Menerima Bantuan Lain
Untuk memastikan distribusi bantuan yang adil, penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial dan memastikan bansos tepat sasaran kepada penerima manfaat.
9. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima BPNT juga tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya potensi konflik kepentingan.
Pastikan bahwa semua data Anda akurat dan terkini untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerimaan saldo dana bansos dari subsidi BPNT 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.