Penerima BPNT harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Status kewarganegaraan ini memastikan bahwa bantuan sosial ini diberikan secara tepat kepada individu yang berhak di dalam negeri.
2. Tercatat dalam DTKS
Untuk dapat menerima BPNT, individu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Pendaftaran dalam DTKS memerlukan verifikasi data yang akurat dan terkini mengenai kondisi sosial-ekonomi keluarga.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Selanjutnya, penerima bansos BPNT harus tergolong dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Kategori ini ditentukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
6. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang memiliki pendapatan di bawah ambang batas yang ditetapkan.