Polisi Gadungan Peras Korban Modus Jual Tramadol, Kerugian Capai Rp10 Juta

Rabu 21 Agu 2024, 13:00 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Poskota/ M Irwan) 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Poskota/ M Irwan) 

Ketika dirasa ada sasaran yang tepat barulah mereka beraksi.Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel. MRH dijerat pasal 368 KUHP.

“Baru sekali. Iya sepertinya random, jadi dia lihat, dia pantau orang yang baru beli, terus dia tangkap masukan ke mobil,” pungkasnya. (CK -01)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update