Pemegang NIK KTP Ini Berhak Klaim Saldo Dana Bansos PKH Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 21 Agu 2024, 13:25 WIB
Saldo dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan cair kembali Agustus 2024 (Dok. Wildan Apriadi)

Saldo dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan cair kembali Agustus 2024 (Dok. Wildan Apriadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.

Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Nama dan NIK KTP mereka harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bansos PKH memiliki beberapa ketegori dan komponen yang beragam, di antaranya adalah ibu hamil dan balita.

Ibu hamil dan balita termasuk kategori yang sangat diprioritaskan dalam PKH di mana kedua komponen tersebut berhak menerima saldo dana dengan nominal paling tinggi di antara komponen lain.

Setiap ibu hamil dan balita yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan saldo dana bansos PKH senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH 2024 antara lain:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

Berita Terkait
News Update