Gambar Garuda 'Peringatan Darurat' Viral, Publik Figur Gaungkan Tagar 'Kawal Putusan MK', Begini Isi Putusannya

Rabu 21 Agu 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi video peringatan darurat yang viral di media sosial. (X/@HabisNontonFilm)

Ilustrasi video peringatan darurat yang viral di media sosial. (X/@HabisNontonFilm)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gambar Garuda dengan berlatar biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' demokrasi tengah viral di media sosial. Hal tersebut dibarengi dengan tagar #KawalPutusanMK. 

Berdasarkan pantauan Poskota, sejumlah publik figur pun menggaungkan aksi tersebut. Mulai dari Najwa Shihab, musisi Fiersa Basari, hingga Pandji Pragiwaksono pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Warganet pun ramai mengomentari sejumlah postingan tersebut, bahkan ikut menyuarakan tagar #KawalPutusanMK.

Tagar 'Peringatan Darurat' demokrasi yang tengah digaungkan menyuarakan tentang keprihatinan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aksi tersebut sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Gelaran rapat DPR mengenai pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes dari warganet hingga tokoh publik. 

Rapat tersebut dinilai sebagai upaya penjegalan atas putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Putusan tersebut berisi mengenai ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur. 

Rapat Panja Baleg yang digelar Rabu pagi tadi dinilai kontroversi. Pertama, terkait dengan syarat batas usia. 

Baleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung, untuk menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU Pilkada. 

Pengubahan syarat batas usia calon kepala daerah telah disepakati oleh Baleg DPR, sesuai dengan putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. 

Kedua, putusan Baleg DPR RI yang dinilai kontroversi mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR-RI dan partai non parlemen, terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada. 

Putusan tersebut berisi beberap hal. Pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi, atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD. (Nulis persentase gak usah pakai simbol, tulis aja persen)

Berikut bunyi lengkapnya pada Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI: 

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Bunyi klausul tersebut berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada: 

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. 

Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI apabila nanti disahkan melalui paripurna. 

Hal tersebut membuat PDIP terancam gagal mencalonkan sendiri kandidatnya karena memiliki kursi di DPRD. 

Kedua, tertutupnya pintu untuk pencalonan partai politik melalui partai, dengan syarat ambang batas tertentu. 

Baleg DPR RI pada Pasal 40 ayat (1) menambahkan klausul partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.

 

Berita Terkait
News Update