Bansos PKH Rp2.400.000 Diterima Pemilik NIK KTP Tertera dalam DTKS Kemensos, Buruan Cek Nama Kamu Lewat HP 

Rabu 21 Agu 2024, 21:00 WIB
Saldo bansos PKH Rp2.400.000 diterima pemilik NIK KTP dengan kategori penerima ini. (Edited by SHandra/Poskota)

Saldo bansos PKH Rp2.400.000 diterima pemilik NIK KTP dengan kategori penerima ini. (Edited by SHandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan berhak ambil saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bansos PKH adalah program bantuan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. 

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap selama satu tahun. 

Saldo bansos yang akan diterima KPM berbeda-beda nominalnya disesuaikan dengan kategori penerima. 

Misal, dalam uraian di atas disebutkan dana bansos senilai Rp2.400.000 merupakan uang tunai yang akan diterima kategori lansia atau penyandang disabilitas berat. 

Nominal itupun merupakan akumulasi bantuan selama setahun. Artinya, penerima kategori ini akan mendapat uang tunai Rp600.000 per sekali pencairan.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Anda penasaran apakah NIK KTP tercatat sebagai penerima bantuan PKH? Langsung aja cek menggunakan dua cara di bawah ini!

1. Lewat aplikasi 

  • Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

2.  Website Kemensos

  • Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

Cara Daftar Bansos

Ada dua cara daftar bansos PKH, yakni melalui daring juga luring. Simak selengkapnya dalam penjelasan di bawah ini!

Jalur offline

  • Daftarkan diri Anda ke Desa/Kelurahan lewat usulan RT?RW sesuai domisili. 
  • Usulan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
  • Usulan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
  • Dinsos melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut. 
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi di Dinsos setempat. 
  • Kepala Daerah akan mengesahkan berkas tersebut.

Via online

  • Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos via Google Play Store. 
  • Buka aplikasi yang sudah terinstal dan pilih "Buata Akun Baru" untuk proses registrasi.
  • Input data diri sesuai KTP di kolom yang sudah tersedia. 
  • Data diri biasanya meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap. 
  • Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  • Setelah data diisi dengan benar, tinggal klik "Buat Akun Baru."
  • Verifikasi dan aktivasi akun via email. 
  • Jika sudah dinyatakan berhasil, Anda tinggak kembali ke layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik 'Daftar Usulan."
  • Ketikan ulang data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Anda tinggal pilih bansos yang diinginkan.
  • Usulan tersebut akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi juga validasi Dinas Sosial sesuai domisi pengusul. 
  • Data tersebut akan masuk ke berkas pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan kepala daerha akan diunggah ke sistem SIKS-NG dan dijadikan bahan pengolahan dan penetapan penerima bansos di Kemensos. 

Kategori Penerima Bansos PKH

Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat beberapa kategori penerima bantuan PKH. Berikut penjelasan selengkapnya!

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update