Dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pileg DPRD terakhir untuk mengusung paslon.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.