JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini KUR Mandiri 2024 memberikan kesempatan besar untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha.
Salah satunya bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan modal Rp10.000.000, syarat yang diberikan oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri ini terbilang sangat mudah.
Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pinjaman maksimal Rp10 juta, termasuk ke jenis pinjaman KUR Mandiri Super Mikro.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mau melakukan pinjaman di KUR Mandiri Super Mikro, yuk mari simak persyaratannya berikut ini.
Syarat KUR Mandiri Super Mikro
1. Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah
Pastikan Anda berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan pinjaman. Selain itu, Anda sudah berstatus menikah.
2. Usaha Berjalan Minimal 6 Bulan
Syarat selanjutnya, Anda sudah memiliki usaha yang sudah berjalan. Bank memberikan pinjaman bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Kalau sudah memiliki usaha minimal 6 bulan, tentunya Anda bisa melakukan pengajuan. Namun, Anda juga harus cek lagi persyaratan lainnya.
3. Memiliki NIB atau SKU
Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ketika melakukan pengajuan. Anda juga sudah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika sudah memiliki NIB atau SKU tentunya Anda bisa mengajukan ke KUR Mandiri 2024, baik itu melalui online atau langsung ke kantor Bank Mandiri.
4. Pinjaman Maksimal Rp10 Juta
Seperti yang tertera untuk melakukan pinjaman di KUR Mandiri super mikro, Anda hanya bisa meminjam maksimal Rp10.000.000.
Jadi kalau mau lebih dari itu, Anda bisa meminjam ke jenis KUR Mandiri lainnya.
5. Tanpa Agunan Tambahan
Menariknya untuk pinjaman di jenis KUR Mandiri ini, bagi peminjam tidak akan mendapatkan agunan tambahan.
Demikian syarat pengajuan pinjaman Rp10 juta di KUR Mandiri Super Mikro. Bagi Anda yang sesuai dengan syarat di atas, bisa melakukan pengajuan dari sekarang.
Anda bisa datang langsung ke kantor Bank Mandiri terdekat, atau juga bisa melalui online.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.