JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda berhasil menerima saldo DANA gratis dari subsidi bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap keempat dan keenam.
Seperti yang kita tahu, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alokasi September-Oktober 2024 akan segar disalurkan oleh pemerintah.
Proses pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diketahui akan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2024.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2024 ini ada sejumlah informasi penting yang perlu diketahui oleh para penerima manfaat terkait persyaratan serah terima bansos PKH dan BPNT.
Belum lama ini pemerintah memberikan informasi penting yang perlu untuk diketahui oleh KPM PKH dan BPNT, bahwa ada beberapa kelompok penerima yang tidak akan mendapatkan pencairan pada tahap kelima PKH dan tahap keenam BPNT
Apabila Anda termasuk dalam kelompok yang tercantum di bawah ini, Anda mungkin saja tidak akan menerima bantuan berupa saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT.
Adapun kategori terkait beberapa kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT alokasi September hingga Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
1. KPM Tanpa Komponen PKH
Bagi keluarga yang sebelumnya memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah, akan tetapi komponen tersebut sudah tidak ada lagi (misalnya anak telah lulus), bantuan saldo dana bansos PKH tahap kelima diketahui tidak akan cair.
2. KPM yang Telah Mengundurkan Diri
Jika penerima manfaat telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi karena dianggap sudah mampu secara ekonomi, maka mereka tidak akan menerima bantuan pada periode ini.
3. Data Anomali
KPM yang memiliki data yang tidak valid atau anomali baik di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dompet elektronik, maupun di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT.
4. Data Tidak Padan
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang NIK KTP, KK, dan data lain di DTKS-nya belum sesuai dengan data Dukcapil juga tidak akan menerima bantuan.