Untuk anda yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PKH,segera lakukan pendaftaran dengan mengikuti beberapa syarat yang ada di bawah ini.
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Sekian informasi terkait proses penyaluran dana bansos Rp3.000.000 kepada KPM PKH kategori penyandang ibu hamil/nifas 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.