JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) setiap tahunnya sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan adalah saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000.
Dana ini dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki rekening di Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.
Bank Himbara merupakan himpunan bank milik negara yang terdiri dari BRI, BSI, BNI, dan Bank Mandiri.
Setiap tahunnya, pemerintah berupaya memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak menerimanya.
Dalam penyaluran saldo dana Bansos PKH, jalur Bank Himbara umumnya digunakan bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dana Bansos tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Program Bansos PKH merupakan salah satu program bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini ditujukan kepada KPM yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Data penerima program ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
DTKS merupakan basis data yang mencakup NIK KTP dan KK dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.