JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2024, akan dibuka sore ini Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 17.04 WIB. Sebelum mendaftar, kamu wajib tahu berapa gaji dan tunjangan CPNS yang bakal kamu terima jika berhasil lolos nanti.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan cuma soal prestise dan kestabilan karier, tetapi juga soal penghasilan yang cukup menjanjikan.
Bagi kamu yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2024, penting untuk memahami lebih dalam tentang penghasilan yang akan kamu peroleh jika berhasil lolos.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai gaji dan tunjangan yang bakal kamu terima sebagai CPNS maupun setelah resmi menjadi PNS.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing.
Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain mendapatkan gaji bulanan, Kamu juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan bila lolos dalam seleksi CPNS 2024.
Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat menambah penghasilan mereka setiap bulan. Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak
Setiap anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan maksimal untuk tiga anak.
Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural dengan besaran sesuai eselon yang diduduki:
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tunjangan ini bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah sekitar Rp 5.361.800.
Tunjangan Makan
Diberikan per hari kerja dengan besaran tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Tunjangan Umum
Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran bervariasi:
- Golongan IV: Rp 190.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan I: Rp 175.000