JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) kembali dibuka di tahun 2024. Sebelum mendaftar, Anda harus mengetahui syarat-syarat pendaftarannya.
CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia.
Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.
Pemerintah telah mengatur syarat umum pendaftaran CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Berikut ini syarat pendaftaran CPNS:
1. WNI/Warga Negara Indonesia.
Warga Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Usia minimal 18 tahun.
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS tahun 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 atau 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi.
Dengan kualifikasi:
- Pendidikan Dokter Spesialis
- Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti dan Perekayasa
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat.