Anda Pemilik NIK E-KTP Terpilih Berhak Atas Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Jadwal Pencairan Lengkap 2024 di Sini

Selasa 20 Agu 2024, 23:45 WIB
NIK pada E-KTP dan KK Anda telah terpilih untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

NIK pada E-KTP dan KK Anda telah terpilih untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Anda dapat mengecek bantuan sosial yang Anda terima secara daring melalui tautan yang disediakan dalam artikel ini.

Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara.

Rekening KKS di bank-bank Himbara meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.

Sementara itu, untuk KPM yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.

Periode Penyaluran Bansos

Dana bantuan sosial dicairkan setiap dua bulan sekali dan tiga bulan sekali. Jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan adalah:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut adalah jadwalnya:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Bantuan per Kategori Komponen

Berita Terkait

News Update