Tidak Punya KIP, Bansos PIP Kemdikbud Masih Bisa Cair? Cek Faktanya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 16:10 WIB
Fakta pencairan bansos PIP Kemdikbud masih bisa didapatkan atau tidak meskipun tak memiliki KIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Fakta pencairan bansos PIP Kemdikbud masih bisa didapatkan atau tidak meskipun tak memiliki KIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud masih bisa dicairkan? Cek faktanya di sini. 

PIP adalah program bansos dari pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membantu pelajar dari keluarga tidak mampu menyelesaikan pendidikan 12 tahun wajibnya.

Sasaran dari bantuan ini adalah pelajar yang menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Dana bantuan ini didapatkan oleh peserta didik dari kalangan ke bawah mulai dari Rp225.000 sampai Rp1.800.000 tergantung kategorinya. 

Seluruh penerima bantuan ini sudah masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian Bantuan serta telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank himbara. 

Biasanya untuk menerima bantuan PIP harus ditandai dengan kepemilikan KIP. Bagaimana jika tidak mempunyai kartu tersebut, apakah masih bisa dicairkan dananya? 

Pencairan PIP Masih Bisa Diterima atau Tidak Jika Tak Memiliki KIP

Ternyata, tidak semua penerima bantuan ini memiliki KIP. Kartu tersebut diberikan kepada pelajar yang datanya sudah dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan DTKS. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pusat data untuk menyimpan informasi masyarakat yang menjadi penerima bansos. 

Tidak semua penerima PIP berasal dari DTKS. Itu bearti tidak semuanya memiliki KIP. 

Hal ini dikarenakan pihak sekolah yang bisa menandai "Layak PIP" siswa di dapodik. Maka dari itu, tidak perlu khawatir bila tidak tercantum di DTKS karena bantuan PIP masih bisa didapatkan. 

Besaran Dana PIP Kemdikbud 

  • Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000, kelas 1 dan 6 mendapatkan Rp225.000. 
  • Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000, kelas 7 dan 9 mendapatkan Rp375.000. 
  • Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000, kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp500.000-Rp900.000.

Cara Cek Penerima Status PIP 2024

  1. Buka browser dan ketik pip.kemdikbud.go.id. 
  2. Ketika sudah terbuka, pilih "Cari Penerima PIP". 
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK di kolom yang telah disediakan. 
  4. Masukkan kode captcha juga. 
  5. Klik "Cek Penerima PIP". 
  6. Nanti data akan muncul dan bila diterima, maka harus konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP. 

Teruntuk jenjang tingkat pendidikan SD dan SMP, penerimaan dana bantuannya melalui rekening SimPel BRI. 

Berita Terkait
News Update