SELAMAT! Saldo Dana KJP Plus hingga Rp420.000 Alokasi Agustus 2024 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI, Simak Panduan Penggunannya

Senin 19 Agu 2024, 21:29 WIB
Berikut ini rincian lengkap besaran nominal KJP Plus dan cara penggunaannya. (kjp.jakarta.go.id)

Berikut ini rincian lengkap besaran nominal KJP Plus dan cara penggunaannya. (kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk alokasi Agustus 2024 sudah mulai disalurkan kepada rekening Bank DKI milik penerima sejak tanggal 6 lalu.

Pada Bulan Agustus ini, ada sebanyak 533.649 peserta didik yang akan menerima dana KJP Plus berdasarkan keterangan dari akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung biaya Pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Saldo dana gratis yang didapat para peserta didik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan terkait pendidikan atau sekolah.

Besaran nominal dana yang diberikan kepada penerima KJP Plus untuk gelombang kedua tahun 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:

SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.

SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.

SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.

SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.

Penggunaan biaya rutin dari dana KJP Plus dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Berita Terkait
News Update