Nantinya setiap wilayah akan mendapat Rekening himbara yang berbeda jenis sesuai aturan dari Kemensos RI.
KPM juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapat saldo dana gratis Rp2.400.000 sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar melalui e-KTP.
- Status Keluarga: Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Pengecualian Pekerjaan: Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Penerimaan Bantuan: Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Data Terpadu: Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika penerima sudah melakuakan langkah dan memenuhi persyaratan yang ada di atas, silahkan lakukan pencekan status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan wilayah penerima manfaat: Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera di layar.
- Klik ‘Cari Data’.
- Cek status, Jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, data Anda akan muncul.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana Rp2.400.000 dari PKH 2024 kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.