JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga akan cair pada Agustus 2024, adalah bantuan bagi lanjut usia (lansia) sebesar Rp2,4 juta.
Saldo dana bansos sebesar Rp2,4 juta ini akan diberikan secara bertahap dengan besaran Rp600.000 per tahap.
Lansia berusia 60 tahun ke atas dan masuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa memperoleh bantuan PKH.
Adapun kriteria selengkapnya, sebagai berikut:
1. Berusia 60 tahun ke atas
Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memnuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Tidak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI dan Polri
Lansia atau anggota lainnya tidak boleh termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil)Tentara Nasional Indonesa (TNI) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Belum menerima bantuan lain