6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
7. Setelah itu, masuk ke halaman awal.
8. Mendaftar usulan program PKH.
9. Melengkapi data identitas diri.
10. Menentukan jenis program bansos PKH.
11. Pilih jenis PKH Balita.
12. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Jika bayi baru lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, begini cara pendaftarannya:
1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIskukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akte kelahiran.
2. Akte kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota agar bisa didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.
Itulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir agar dapat bansos PKH. Anda bisa meminta bantuan dalam proses pendaftaran dan bertanya jika ada yang kurang dipahami kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.