SAH! NIK KTP Anda Berhak Atas Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 PKH-BPNT dari Pemerintah Indonesia, Cek Golongan Orang yang Tidak Lolos Syarat

Senin 19 Agu 2024, 17:25 WIB
Beberapa kategori orang yang tidak layak terima saldo dana bansos PKH-BPNT(Foto: Usplash/Mufid Majnun)

Beberapa kategori orang yang tidak layak terima saldo dana bansos PKH-BPNT(Foto: Usplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) milik Anda berhak atas saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 apabila dinyatakan layak jadi penerima bansos PKH-BPNT oleh pemerintah Indonesia.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan kepada sejumlah keluarga miskin yang memang berhak mendapatkan subsidi dana dari pemerintah.

Sepanjang tahun 2024 ini, pemerintah juga terus menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua bansos ini menjadi bantuan yang sangat ditunggu-tunggu pencairannya oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Untuk menjadi penerima bansos, data diri KPM, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).

KPM kemudian mendaftarkan ataupun mengusulkan data-datanya tersebut untuk dilakukan pengecekan oleh pemerintah apakah layak jadi penerima bansos.

Pemerintah kemudian akan memproses data-data itu. Lalu, jika berhasil melalui proses verifikasi dan validasi maka KPM berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah.

Namun, ada sejumlah keluarga miskin di Indonesia yang belum atau bahkan tidak pernah menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.

Jika ditemukan ada data-data yang dirasa tidak sesuai kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, maka Anda tidak akan lolos jadi penerima bantuan.

Apalagi, Kementerian Sosial (Kemensos) juga terus melakukan pembaruan data-data KPM sehingga jika data baru yang dimasukkan tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos, maka Anda kemungkinan tidak bisa lagi mendapatkan bantuan di periode selanjutnya.

Dalam artikel ini sudah tersaji informasi mengenai beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Namun, sebelum itu perlu diketahui bahwa penyaluran bantuan PKH-BPNT biasanya dilakukan dua-tiga bulan sekali.

Bansos PKH-BPNT dibagikan kepada keluarga miskin yang layak jadi penerima bansos. KPM bakal mendapatkan Rp400.000 sampai Rp600.000 dalam satu periode penyaluran.

Pengalokasian dana bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan himpunan bank milik negara (Himbara), sebut saja bank mandiri, BNi, BSI, dan lainnya.

Tak cuma lewat KKS, pencairan dana juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia terdekat dari lokasi penerima berada.

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.

Berita Terkait
News Update