JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosal (Kemensos) RI, menyelenggarakan pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) guna mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Dengan berbagai program penyaluran dana bansos, diharapkan taraf kehidupan masyarakat kian mengalami peningkatan, baik dari segi pemenuhan kebutuhan pangan maupun asupan gizi keluarga.
Satu diantara program inisiatif yang sudah menjadi agena rutin pemerintah dalam 1 dasawarsa terakhir, yakni dengan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui pengolahan dan pemutakhiran di DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, tidak kurang dari 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak untuk disantuni.
Adapun mereka yang terdaftar, sudah ditentukan berdasarkan penilaian dan hasil verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang diusulkan, baik secara online maupun offline, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Utama Penerima PKH 2024
Setiap KPM yang berhak atas saldo dana bansos dari PKH, ditentukan atas beberapa syarat dan ketentuan sebagai pemenuhan kriteria pencairan, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan NIK KTP dan KK aktif
- Tercatat sebagai keluarga berkebutuhan khusus atau kurang mampu di Desa/Kelurahan
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja dan BLT pengahasilan/gaji
Berpatokan pada syarat dan ketentuan di atas, sudah sepantasnya KPM mendapat kucuran dana dengan jumlah nominal yang telah diatur berdasarkan golongan prioritas.
Rincian Nominal Berdasarkan Sasaran Priorirtas Penerima PKH
Sebagai implementasi dari prinsip berkeadilan sosial, maka nominal bantuan yang disalurkan, mengacu pada golongan prioritas yang telah disesuaikan.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuaqn bia tepat sasaran, di antaranya meliputi:
- Ibu hamil, dalam masa nifas, anak berusia 0 hingga 6 tahun: berhak memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
- Siswa SD dan sederajat: berhak mendapatkan santunan Rp900.000 per tahun
- Palajar SMP dan sederajat: menerima kucuran dana Rp1.500.000 per tahun
- Peserta didik SMA, SMK dan sederajat: bantuan yang diberikan sebesar Rp2 juta per tahun
- Lansia dan penyandang Disabilitas: mendapatkan subsidi sebesar Rp2.400.000 per tahun
Dari jumlah bantuan tersebut, Kemensos menerapkan sistem dan metode pencairan bantuan yang diatur berdasarkan tingkat kebutuhan KPM dalam 1 tahun anggaran.
Tahap Pencairan PKH
Demi kelancaran dan keteraturan pencairan bantuan PKH, pemerintah menerapkan sistem tahapan penyaluran di setiap tahunnya yang dibagi menjadi 4 termin.
- Termin 1: Berlangsung pada Januari-Maret 2024
- Termin 2: Diselenggarakan pada April-Juni 2024
- Termin 3: Disalurkan pada Juli-September 2024
- Termin 4: Didistribusikan pada periode Oktober-Desember 2024