NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Akun Kartu Prakerja atau Belum? Begini Cara Cek Hingga Syaratnya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 19:36 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Jika NIK KTP Anda belum terdaftar, silahkan Anda bisa melakukan pembuatan akun Prakerja sebelum gelombang selanjutnya dibuka.

  1. Buka laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran, klik 'Daftar Akun'.
  3. Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Tes Kemampuan Dasar(TKD) dan ikuti perintah yang akan diarahkan pada layar.
  6. Klik menu 'Gelombang' pilih gelombang yang tersedia dengan klik 'Gabung Gelombang'.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran Prakerja. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal apapun.
  • Bukan pejabat Negara atau Daerah.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  • Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.

Demikian cara cek NIK KTP yang telah terdaftar pada akun Kartu Prakerja hingga cara daftarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update