NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Akun Kartu Prakerja atau Belum? Begini Cara Cek Hingga Syaratnya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 19:36 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyakarat kini tengah menantikan jadwal Kartu Prakerja gelombang selanjutnya. Namun, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terdaftar akun Kartu Prakerja atau belum? Simak cara cekya di sini.

Bagi calon peserta yang tertarik ingin mendaftarkan NIK KTP pada program pemerintah yakni Kartu Prakerja perlu cek apakah sudah terdaftar akun Prakerja atau belum.

Pasalnya, untuk mengikuti program ini salah satunya syaratnya yakni maksimal hanya 2 NIK KTP saja dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Tak sedikit masyarakat yang antusias menunggu pendaftaran gelombang selanjutnya selain ingin meningkatkan skill dan kompetensi dalam dunia kerja, peserta juga akan mendapatkan insentif pelatihan.

Tentu saja, insentif pelatihan sebesar Rp700.000 dapat dicairkan melalui rekening bank dan dompet elektronik seperti DANA, OVO dan lainnya.

Saat ini, masyarakat menantikan Kartu Prakerja gelombang 72 seusai gelombang sebelumnya ditutup sejak Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Prediksi jadwal gelombang 72 akan dibuka pada Jumat, 23 Agustus 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan jika melihat pola gelombang-gelombang sebelumnya yang selalu dibuka setiap hari Jumat.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Disarankan untuk masyarakat melakukan pengecekan pada media sosial Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id untuk mendapatkan informasi lainnya.

Selagi menunggu informasi resminya, tak ada salahnya cek NIK KTP apakah telah terdaftar dalam akun Prakerja atau belum.

Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Prakerja

Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:

  1. Akses ke laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'. Kemudian klik'Daftar'.
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
  6. Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
  7. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
  8. Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
  9. Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berita Terkait
News Update