JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tertera pada KTP Elektronik, telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima BPNT dengan nilai Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda, termasuk NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah menyalurkan dana BPNT untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.
Penerima bantuan sosial harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
BPNT sebesar Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang diberikan pemerintah, dengan rata-rata setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan.
Jika disalurkan dua bulan sekali, maka KPM BPNT mendapatkan Rp400.000, dan jika disalurkan tiga bulan sekali, KPM menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Pemberian Bansos BPNT sendiri dilakukan bertahap. Jika dua bulan sekali, maka bansos diberikan sebanyak 6 tahap dalam setahun.
Apabila tiga bulan sekali, bansos diberikan 4 tahap setahun.
Kini pemberian bantuan sosial yang dilakukan dua atau tiga bulan sekali, disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sementara PT Pos Indonesia, dalam hal ini kantor pos, melayani penyaluran dana bansos untuk KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).