JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda kini bisa menantikan pencairan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2024 senilai Rp2.400.000 per tahun.
Karena NIK KTP anda masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dan berhak klaim saldo dana bansos BPNT.
Perlu diketahui bahwa data NIK KTP penerima banssos BPNT 2024 sudah tercatat di DTKS Kemensos.
Namun anda bisa mengecek status penerima bansos BPNT 2024 melalui link resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Adapun saldo dana bansos BPNT 2024 pencairannya tidak tunai, melainkan melalui kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS).
Besaran nomonal bansos BPNT adalah Rp200.000 per KPM per bulan atau sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jadi setiap KPM yang berhak menerima bansos BPNT dapat menggunakan KKS untuk menukarkan bantuan tersebut dengan beras dan/atau telur sesuai dengan keinginan mereka.
Penerima bantuan ini pasti sudah tercatat di DTKS Kemensos, sehingga bagi anda yang ingin mendapatkan bansos BPNT pastikan data NIK KTP dan KK anda sudah terverifikasi.
Selanjutnya, anda bisa langsung cek status penerima bansos BPNT melalui cara ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada halaman situs, cari formulir atau bagian yang meminta informasi alamat. Masukkan alamat sesuai dengan detail yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
3. Isi kolom yang disediakan dengan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Setelah mengisi alamat dan nama lengkap, akan ada tampilan kode captcha yang perlu dimasukkan. Masukkan kode captcha tersebut dengan benar.
5. Setelah memasukkan semua informasi yang diminta, klik tombol 'Cari Data'. Proses pencarian akan dimulai.
6. Setelah proses pencarian selesai, hasilnya akan muncul di layar. Periksa apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BPNT untuk tahun 2024.
Itulah informasi mengenai bansos BPNT, jika anda ingin mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp2.400.000 setiap tahunnya, maka harus memenuhi syarat tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.