JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memeriksa bantuan sosial yang diterima secara online melalui tautan yang disediakan dalam artikel ini.
Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara.
Rekening KKS di bank Himbara meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Sementara itu, bagi KPM di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyaluran, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.
Periode Penyaluran Bansos
Dana bantuan sosial dicairkan setiap dua bulan sekali dan tiga bulan sekali.
Jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan adalah:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut adalah jadwalnya: