JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, akan merekrut 1.500 orang ASN di 2024 ini.
Sebanyak 1.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, terdiri dari 1.200 PPPK dan 300 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Dari 1.200 PPPK, dibagi menjadi tiga kategori yakni 800 orang untuk guru, 200 orang tenaga kesehatan, dan 200 orang untuk tenaga teknis.
Sementara itu untuk formasi CPNS hanya dibuka untuk 300 orang saja, terdiri dari 150 orang tenaga kesehatan, dan 150 orang tenaga teknis.
Sementara untuk pedaftarannya sendiri, akan dibuka mulai Selasa 20 Agustus 2024.
Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024, seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
1. Saat melakukan pendaftaran, minimal usia pendaftar 18 tahun, dan maksimal 35 tahun.
2. Khusus untuk pendaftar formasi PPPK, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.