Cek Syarat Peneriman Bansos BPNT, Pastikan NIK KTP dan KK Anda Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 per Tahun

Senin 19 Agu 2024, 17:42 WIB
Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.

4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Jika data NIK KTP dan KK anda sudah tercatat di DTKS Kemensos, anda bisa langsung cek status penerima bansos BPNT melalui cara ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada halaman situs, cari formulir atau bagian yang meminta informasi alamat. Masukkan alamat sesuai dengan detail yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.

3. Isi kolom yang disediakan dengan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Setelah mengisi alamat dan nama lengkap, akan ada tampilan kode captcha yang perlu dimasukkan. Masukkan kode captcha tersebut dengan benar.

5. Setelah memasukkan semua informasi yang diminta, klik tombol 'Cari Data'. Proses pencarian akan dimulai.

6. Setelah proses pencarian selesai, hasilnya akan muncul di layar. Periksa apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BPNT untuk tahun 2024.

Itulah informasi mengenai bansos BPNT, jika anda ingin mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp2.400.000 setiap tahunnya, maka harus memenuhi syarat tersebut.

Berita Terkait

News Update