Apa Saja Kriteria UMKM yang Dapat Didanai KUR? Cek di Sini, agar Anda Dapat Bantuannya

Senin 19 Agu 2024, 05:36 WIB
Pastikan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria menurut 2 pasal berikut, agar dapat pendanaan dari KUR. (google)

Pastikan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria menurut 2 pasal berikut, agar dapat pendanaan dari KUR. (google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenali jenis usaha Anda, apakah termasuk dalam kriteria agar dapat didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Kriteria yang akan didanai KUR merujuk kepada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008

Menurut UU ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban.

Kekayaan Bersih dijabarkan seperti berikut:

  • Usaha Mikro: paling banyak Rp50 juta.
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut UU ini adalah:

  • Usaha Mikro: paling banyak Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 memberikan tambahan regulasi terkait UMKM.

Menurut PP ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

Modal Usaha dijabarkan seperti berikut:

  • Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 miliar.
  • Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut PP ini adalah: 

  • Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

Jika usaha Anda masuk ke dalam kriteria menurut kriteria pasal yang berlaku di atas, maka Anda dapat mengajukan KUR ke bank yang menyediakan layanan KUR.

Cek daftar bank yang melayani KUR di kur.ekon.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update