Apa Saja Kriteria UMKM yang Dapat Didanai KUR? Cek di Sini, agar Anda Dapat Bantuannya

Senin 19 Agu 2024, 05:36 WIB
Pastikan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria menurut 2 pasal berikut, agar dapat pendanaan dari KUR. (google)

Pastikan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria menurut 2 pasal berikut, agar dapat pendanaan dari KUR. (google)

Modal Usaha dijabarkan seperti berikut:

  • Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 miliar.
  • Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut PP ini adalah: 

  • Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

Jika usaha Anda masuk ke dalam kriteria menurut kriteria pasal yang berlaku di atas, maka Anda dapat mengajukan KUR ke bank yang menyediakan layanan KUR.

Cek daftar bank yang melayani KUR di kur.ekon.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update