JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenali jenis usaha Anda, apakah termasuk dalam kriteria agar dapat didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Kriteria yang akan didanai KUR merujuk kepada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008
Menurut UU ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban.
Kekayaan Bersih dijabarkan seperti berikut:
- Usaha Mikro: paling banyak Rp50 juta.
- Usaha Kecil: lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
- Usaha Menengah: lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)
Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut UU ini adalah:
- Usaha Mikro: paling banyak Rp300 juta.
- Usaha Kecil: lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 memberikan tambahan regulasi terkait UMKM.
Menurut PP ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.