Umur di Atas 60 Tahun Berhak Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos Pemerintah, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Minggu 18 Agu 2024, 23:01 WIB
Umur di atas 60 tahun berhak dapat saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Pinterest)

Umur di atas 60 tahun berhak dapat saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Bagi yang memiliki umur di atas 60 tahun, anda berhak dapat saldo dana senilai Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Segera simak cara cek status penerimanya lewat HP.

Bansos tersebut merupakan dari Program Keluarga Harapan (PKH). dari bansos PKH sendiri ini, memiliki 7 kategori penerima, salah satunya lansia dengan umur di atas 60 tahun.

Jadi, bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki umur di atas 60 tahun, anda berhak dapatkan saldo gratis sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan untuk satu tahun.

Namun, jika saldo yang diterima Rp600.000 itu hanya untuk per tahap. Selain itu, jika saldo yang anda terima hanya Rp200.000 atau Rp400.000 maka itu untuk satu bulan dan dua bulan.

Perlu anda ketahui, yang dapat saldo gratis senilai Rp2.400.000 bukan hanya kategori lansia dengan umur di atas 60 tahun saja, melainkan juga ada kategori penyandang disabilitas berat.

Bagi para kategori yang bisa dapat uang gratis ini, sebelumnya harus cek kembali status penerima anda. Mudahnya, saat ini, anda bisa cek status hanya lewat HP.

Selanjutnya, jika anda sudah cek status penerima, anda juga diharuskan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, daftar segera di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos untuk Lansia

Tidak semua warga berusia di atas 60 tahun otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus tercatat dalam DTKS, yang merupakan basis data utama untuk berbagai program bantuan sosial.

2. Berstatus sebagai penerima manfaat PKH: Lansia yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan ini.

Berita Terkait

News Update