JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK KTP Anda terdeteksi dapat saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 BPNT periode Juli-September 2024. Simak syarat lengkap untuk memastikannya serta cara klaimnya berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting untuk menerima saldo dana dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bansos lainnya.
Pencairan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah hampir merata ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK KTP miliknya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian kini seharusnya disusul dengan pencairan saldo dana bansos BPNT periode 3 bulan yakni Juli, Agustus, dan September yang cair lewat Kantor Pos Indonesia.
Namun mengutip kanal YouTube Info Bansos, pencairan BPNT periode Juli-September ini resmi dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung bank penyalur.
Bank yang menyalurkan bantuan pemerintah ini di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara indonesia (BNI), dan Bank Rakyar Indonesia (BRI).
Tetapi pemerintah belum memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Standing Instruction (SI) ke 4 bank penyalur itu sehingga BPNT Juli-September 2024 belum cair ke KKS KPM.
Hal itu dikarenakan KPM masih memasuk tahap pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk diterbitkan KKS dan buku rekening baru untuk pencairan BPNT alokasi 3 bulan itu.
“Proses penyaluran akan berlangsung di pekan ketiga dan keempat Agustus hingga akhir September 2024,” kata pemilik kanal YouTube Info Bansos, dikuti pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos BPNT dan cara mencairkannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima BPNT 2024
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)